Procurement notices
| LEMTARA ACT C.1.1.2. Fasilitasi kebijakan tata-ruang desa dalam RPJMDes - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | ||
| Procurement Process | : | RFQ - Request for Quotation |
| Office | : | Lemtara Indonesia |
| Deadline | : | 10 Nov 26 |
| Posted on | : | 27 Oct 26 |
| Development Area | : | Services |
| Reference Number | : | RFQ-2036-432-LEMTARA |
| Documents | : |
Term Of Requirement (TOR)
Appendix B-1 YKAN's Standard Clauses Appendix B-2 Conflict of Interest Disclosure Form IND |
|
Description: YKAN mengundang Perusahaan/Entitas yang memenuhi syarat untuk mengajukan proposal untuk lingkup pekerjaan berikut: Latar Belakang Proyek Pengelolaan lingkungan hidup menjadi isu yang semakin penting dalam pembangunan berkelanjutan. Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menjaga ekosistem agar tetap lestari. Dalam konteks ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang, serta pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Tata guna lahan desa merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pengelolaan ruang desa yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan potensi serta karakteristik wilayah. Pengaturan tata guna lahan pada tingkat desa diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai pemanfaatan ruang, perlindungan kawasan penting, pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat, serta pencegahan konflik pemanfaatan lahan. Peraturan Desa menjadi salah satu instrumen hukum yang dapat memberikan dasar bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam mengatur, memanfaatkan, menjaga, dan mengendalikan penggunaan lahan desa. Desa Antutan, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan memiliki wilayah dan sumber daya yang perlu dikelola secara terencana dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, ekonomi, kelembagaan, serta kepentingan masyarakat. Penyusunan Peraturan Desa tentang Tata Guna Lahan Desa diharapkan dapat menjadi dasar pengelolaan ruang dan lahan secara partisipatif, transparan, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Partisipasi masyarakat dalam penyusunan tata guna lahan merupakan faktor kunci dalam mencapai pengelolaan ruang desa yang berkelanjutan. Masyarakat mempunyai pengetahuan lokal yang berharga mengenai kondisi wilayah, sejarah pemanfaatan lahan, potensi sumber daya alam, kawasan yang perlu dilindungi, serta kebutuhan pengembangan ekonomi. Keterlibatan masyarakat melalui musyawarah dan konsultasi akan meningkatkan legitimasi kebijakan sekaligus mendukung implementasi Peraturan Desa secara efektif. Dalam rangka memperkuat dasar hukum dan tata kelola pemanfaatan lahan di Desa Antutan, diperlukan dukungan jasa konsultan badan usaha yang memiliki kompetensi dalam penyusunan regulasi desa, tata guna lahan, fasilitasi partisipatif, dan pengelolaan data spasial. Konsultan diharapkan mampu memfasilitasi proses penyusunan Peraturan Desa sampai dengan dokumen siap ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku. Tujuan dari Penugasan: YKAN sedang mencari Perusahaan/Entitas yang memenuhi syarat untuk Penyusunan Rencana Tata Guna Lahan Desa Antutan dan Peraturan Desa tentang Tata Ruang Desa Antutan. Untuk rincian lebih lanjut tentang Ruang Lingkup Pekerjaan, silahkan merujuk pada Kerangka Acuan yang tersedia terlampir. JADWAL PENTING: Batas waktu penyerahan proposal tertera pada halaman ini. Proposal yang diserahkan setelah batas waktu tidak akan dipertimbangkan. |
||