Procurement notices
| LEMTARA ACT B.3.4.1. Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan Mata Air - Dinas Kehutanan | ||
| Procurement Process | : | RFQ - Request for Quotation |
| Office | : | Lemtara Indonesia |
| Deadline | : | 03 Nov 26 |
| Posted on | : | 27 Oct 26 |
| Development Area | : | Services |
| Reference Number | : | RFQ-2036-431-LEMTARA |
| Documents | : |
Term Of Requirement (TOR)
Appendix B-1 YKAN’s Standard Clauses Appendix B-2 Conflict of Interest Disclosure Form IND |
|
Description: YKAN mengundang Perusahaan/Entitas yang memenuhi syarat untuk mengajukan proposal untuk lingkup pekerjaan berikut: Latar Belakang Proyek Mata air merupakan salah satu sumber daya air yang sangat berharga, berfungsi sebagai sumber air baku air minum, pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat, serta penunjang kelestarian lingkungan dan ekosistem di Provinsi Kalimantan Utara. Seiring dengan perkembangan pembangunan, perubahan tata guna lahan, serta tekanan lingkungan, kondisi dan keberlangsungan mata air menghadapi berbagai ancaman berupa penurunan debit air, penurunan kualitas air, hingga kerusakan dan hilangnya sumber mata air. Untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan keberlanjutan fungsi mata air, diperlukan upaya perlindungan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Langkah awal yang mendasar adalah mengetahui keberadaan, jumlah, sebaran, kondisi, serta potensi dan ancaman terhadap seluruh mata air di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Oleh karena itu, perlu disusun Rencana Perlindungan Mata Air Wilayah Provinsi Kalimantan Utara yang meliputi inventarisasi, identifikasi, pemetaan, penetapan zonasi, hingga penyusunan rencana aksi dan basis data informasi geografis (GIS) sebagai dasar pelaksanaan perlindungan secara terarah. Tujuan dari Penugasan: YKAN sedang mencari Perusahaan/Entitas yang memenuhi syarat untuk Menyusun Dokumen Rencana Perlindungan Mata Air di Provinsi Kalimantan Utara. Untuk rincian lebih lanjut tentang Ruang Lingkup Pekerjaan, silahkan merujuk pada Kerangka Acuan yang tersedia terlampir. JADWAL PENTING: Batas waktu penyerahan proposal tertera pada halaman ini. Proposal yang diserahkan setelah batas waktu tidak akan dipertimbangkan. |
||